EPAPER, NATUNA — Operasi tangkap tangan aksi penyelundupan pasir timah ilegal jaringan internasional di Perairan Natuna mulai membuka tabir baru. Penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai pada Kamis (24/9/2026) tidak hanya berhasil menghentikan pergerakan satu unit kapal cepat (High Speed Craft / HSC) berserta 7 orang Anak Buah Kapal (ABK), tetapi juga mulai membongkar sosok gembong besar di balik pengiriman belasan ton mineral mentah tersebut ke Malaysia.
Nama yang kini mendadak menjadi buronan utama penyidik usai pemeriksaan awal adalah seorang aktor intelektual berinisial Bambang.
Menariknya, hasil pendedahan awal mengungkap fakta mengejutkan: belasan ton pasir timah haram tersebut bukan berasal dari daratan Pulau Bangka, melainkan disuplai dari wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Temuan ini menjadi bukti krusial bahwa mata rantai pencurian dan penyelundupan sumber daya alam Indonesia menuju pasar luar negeri memiliki jalur raksasa yang bergerak masif di luar pulau utama penghasil timah.
Kronologi Operasi Natuna: 12 Ton Pasir Timah Diangkut Kapal Cepat
Penindakan tajam ini berawal dari kerja intelijen Unit Bea Cukai yang mengendus adanya pergerakan kapal berkecepatan tinggi pembawa komoditas terlarang menembus perbatasan laut Indonesia–Malaysia. Petugas patroli laut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal cepat tersebut di perairan Natuna.
Saat lambung kapal diperiksa, petugas menemukan tumpukan karung berisi pasir bijih timah yang diperkirakan mencapai berat 12 ton. Pihak Bea Cukai Balai Karimun menegaskan bahwa estimasi 12 ton tersebut masih merujuk pada pengakuan awal nakhoda dan akan dipastikan kembali melalui proses pencacahan serta penimbangan resmi di dermaga.
Nakhoda kapal, Halim Kote, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari mulut Halim Kote inilah penyidik mengantongi nama kunci pembeli dan pemilik armada penyeberangan haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap nakhoda Halim Kote, barang bukti pasir timah dan kapal cepat tersebut berkaitan serta diakui milik saudara Bambang,” beber sumber resmi Bea Cukai Balai Karimun yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (30/9/2026).
Membongkar Rantai Bisnis Haram: Siapa Pemasok Dabo Singkep dan Penerima di Malaysia?
Pengungkapan kasus ini jelas tidak boleh berhenti pada sosok Halim Kote dan 7 ABK yang hanya bertindak sebagai “kurir laut”. Ditatap dari kacamata hukum tindak pidana kepabeanan dan minerba, ada kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan dana operasional raksasa.
Sesuai Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap orang yang mengekspor barang yang dibatasi atau dilarang tanpa dokumen sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara dari sisi komoditas, pelanggaran ini juga menabrak Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Bea Cukai Janji Press Release: Bambang Masih Diburu Tim Gabungan
Pihak Bea Cukai Balai Karimun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tim penyidik saat ini diterjunkan secara khusus untuk memburu dan menangkap Bambang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar press release resmi agar semuanya terang benderang. Sampai saat ini tim kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan Bambang,” tegas pihak Bea Cukai.
Publik kini menanti transparansi penegakan hukum dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait. Keberhasilan menangkap Bambang akan menjadi pintu masuk utama untuk meruntuhkan sindikat penyelundupan timah lintas negara yang selama ini mengeruk kekayaan alam Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau dan Natuna.(Tim/Red)

